Penerapan Algoritma C4.5 Untuk Menentukan Kelayakan Guru Pai Non Pns Sebagai Penerima Bantuan Insentif
Abstract
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih. Guru profesional menjadi tuntutan semua pihak untuk mewujudkan idealisme, harapan dan cita cita pendidikan nasional yang dirumuskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Untuk Guru Non PNS memiliki beberapa istilah atau pengelompokan lagi, kategori Non PNS memiliki jenis dan jumlah yang lebih banyak dari setiap jenisnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkategorikan status Guru Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) adalah termasuk di dalamnya guru yang berstatus Guru Bantu, Guru Honor Daerah (GHD), dan Guru Tidak Tetap (GTT). Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) NON PNS juga termasuk didalamnya. Nasib dan jaminan kehidupan mereka masih sangat jauh dari sejahtera. Terkadang mereka harus berjuang sendiri untuk kesejahteraan mereka. Bantuan Insentif dari Kemenag Kabupaten Simalungun merupakan bantuan yang cukup berarti bagi mereka. Dan Kemenag juga perlu menganalisa bagaimana status kelayakan penerima bantuan insentif tersebut. Data mining yang dapat membantu guna mengambil keputusan dalam menentukan target penerimaan bantuan insentif guru yang ada di Kemenag Kabupaten Simalungun menggunakan data mining Algortima C4.5.
Kata Kunci : Guru PAI, NON PNS, Insentif, Algoritma C4.5
Full Text:
Diterima: Revisi MayorRefbacks
- There are currently no refbacks.